Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arafat Hanya Diiming-imingi Uang

Kompas.com - 31/03/2010, 19:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menjerat penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Arafat, dengan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Arafat dijerat sebagai tersangka karena terlibat merekayasa status kepemilikan uang di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, selain Arafat, ikut pula penyidik lain dalam pertemuan tersebut, yaitu Ajun Komisaris M. Keduanya dijanjikan akan diberikan sejumlah uang setelah pemblokiran rekening berhasil dibuka dan dicairkan.

"Pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas sama saja melakukan tindak pidana korupsi. Mereka sama-sama ikut merekayasa," jelas Edward di Mabes Polri, Rabu (31/3/2010).

Seperti diberitakan, awalnya kepolisian hanya merilis bahwa Komisaris Arafat telah lalai melakukan tugas saat penyidikan perkara Gayus. Lalu ditemukan bukti bahwa Komisaris A dan Ajun Komissaris M terlibat merekayasa bersama Gayus, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung.

Peran Haposan adalah pembuat konsep rekayasa dengan menyebutkan bahwa uang itu milik Andi Kosasih untuk membeli tanah. Untuk itu, Polri akan menyelidiki siapa saja pemilik uang Rp 25 miliar di rekening Gayus.

"Itu yang akan dikejar. Ke mana saja uang itu mengalir. Siapa pun nanti yang disebutkan dan nanti bisa dibuktikan berdasarkan fakta hukum, Polri akan ambil tindakan tegas," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com