JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menjerat penyidik Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Arafat, dengan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Arafat dijerat sebagai tersangka karena terlibat merekayasa status kepemilikan uang di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, selain Arafat, ikut pula penyidik lain dalam pertemuan tersebut, yaitu Ajun Komisaris M. Keduanya dijanjikan akan diberikan sejumlah uang setelah pemblokiran rekening berhasil dibuka dan dicairkan.
"Pejabat negara menerima janji yang bertentangan dengan tugas sama saja melakukan tindak pidana korupsi. Mereka sama-sama ikut merekayasa," jelas Edward di Mabes Polri, Rabu (31/3/2010).
Seperti diberitakan, awalnya kepolisian hanya merilis bahwa Komisaris Arafat telah lalai melakukan tugas saat penyidikan perkara Gayus. Lalu ditemukan bukti bahwa Komisaris A dan Ajun Komissaris M terlibat merekayasa bersama Gayus, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung.
Peran Haposan adalah pembuat konsep rekayasa dengan menyebutkan bahwa uang itu milik Andi Kosasih untuk membeli tanah. Untuk itu, Polri akan menyelidiki siapa saja pemilik uang Rp 25 miliar di rekening Gayus.
"Itu yang akan dikejar. Ke mana saja uang itu mengalir. Siapa pun nanti yang disebutkan dan nanti bisa dibuktikan berdasarkan fakta hukum, Polri akan ambil tindakan tegas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.