Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Barang Bukti, Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan

Kompas.com - 30/03/2010, 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus suap sebesar Rp 300 juta terhadap hakim tinggi PT Tata Usaha Negara bernama Ibrahim yang dilakukan oleh pengacara bernama Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2010) pagi.

Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang diduga terdapat barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita KPK adalah uang tunai Rp 300 juta, satu unit mobil Kijang Innova milik Ibrahim, satu unit mobil Honda Jazz milik Adner, serta dua telepon seluler milik Ibrahim dan Adner.

Informasi penggeledahan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada para wartawan di Gedung KPK, Selasa malam.

"Iya, ada penggeledahan ke tempat-tempat yang dicurigai ada barang bukti," ujarnya. Salah satu tempat yang digeledah adalah sebuah kawasan yang terletak di Jakarta Timur. Namun, selebihnya, Bibit mengaku belum mendapatkan informasi mengenai titik-titik penggeledahan lainnya.

Seperti diwartakan, baik Ibrahim maupun Adner telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama beberapa saat. Hingga berita ini diturunkan, Adner masih terus menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Ibrahim saat ini tengah dirawat di RS Mitra Internasional, Jatinegara, untuk melakukan cuci darah rutin karena menderita komplikasi ginjal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com