JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara atau PLN, Fahmi Muchtar, kembali menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (23/3/2010). Fahmi tiba sekitar pukul 09.55 WIB dan langsung memasuki Gedung KPK tanpa didampingi pengacaranya.
Pemeriksaan Fahmi merupakan yang kedua kalinya setelah kemarin juga menjalani pemeriksaan.
"Hanya melanjutkan (pemeriksaan) yang kemarin. Melengkapi pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, mengenakan kemeja lengan panjang.
Fahmi diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di PLN. Mantan Dirut PLN Eddie Widiono dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti diberitakan, Eddie ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan kepada pelanggan. Eddie diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dana tahun 2004-2006 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 45 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.