Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deradikalisasi Napi Teroris Jadi PR Pemerintah

Kompas.com - 12/03/2010, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail memperkirakan, sebagian teroris yang saat ini tengah diburu tim polisi antiteror Polri di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah mantan narapidana terkait terorisme.

Saat ini, berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, dari 466 orang yang ditangkap tim polisi antiteror Polri, sekitar 200 napi di antaranya sudah dibebaskan sejak tahun 2005.

Dalam kacamata Noor Huda, hal ini salah satunya ditenggarai gagalnya upaya deradikalisasi para tahanan terkait terorisme yang dilakukan Polri. "Upaya deradikalisasi polisi tidak akan efisien karena polisi di-training sebagai combatant," ujar Noor Huda ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2010) di Semarang.

Alumnus Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, ini mengaku tidak dapat membayangkan polisi, sebagai combatant, dapat memperlakukan terduga teroris yang berhasil ditangkap dengan baik.

Selama ini, Detasemen Khusus 88/Polri melakukan upaya deradikalisasi terhadap mantan napi dengan cara memantaunya. Cara ini dinilai Noor Huda tidak efektif dan menimbulkan ketidaknyamanan pada diri mantan napi. "Mereka merasa dimata-matai dan menjadi tidak nyaman," ujar mantan wartawan The Washington Post ini.

Pemantauan ini juga membuat "atribut" teroris tidak kunjung hilang dari diri mereka. Masyarakat pun dengan mudah melakukan stigmatisasi teroris pada para mantan napi tersebut.

Padahal, perasaan diterima kembali ke dalam lingkungan masyarakat, bagi para mantan napi, sangat penting. Maka itu, sambungnya, sebagian mantan napi tersebut malah kembali ke kelompok terorisme. Di sana mereka merasa lebih diterima. Salah satu mantan napi yang kembali ke kelompok radikal tersebut, misalnya, Urwah.

Memanusiakan Manusia Tentu, lanjutnya, upaya deradikalisasi bukan menjadi tanggung jawab Polri, melainkan pemerintah, didukung segenap sumber daya yang ada.

Langkah utama yang dapat dilakukan pemerintah dalam upaya deradikalisasi adalah memanusiakan manusia. Pemerintah harus berusaha memahami dinamika masing-masing mantan napi. Sukseskah? Ya.

Setidaknya inilah yang dialami Yayasan Prasasti Perdamaian, sebuah organisasi yang merehabilitasi mantan-mantan kombatan. Dikatakan Noor Huda, dirinya selalu melibatkan para ikhwan (saudara), begitu dirinya menyebut para mantan napi, dalam kegiatan sosial nonagama.

Menurut Noor Huda, pelibatan mantan napi dalam kegiatan sosial membuat mereka merasa kembali diterima masyarakat. Pemberdayaan para mantan napi ini, kata Noor Huda, dapat dilakukan Departemen Sosial dan instansi terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mampu menekan upaya penyebaran ideologi terorisme di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemahaman dan pengamatan langsung terhadap masing-masing napi terkait kasus terorisme.

Diingatkan Noor Huda, tidak semua napi kasus terorisme akan serta-merta menyebarkan ideologinya ke sesama napi dan sipir. Sebaliknya, ada pula napi yang cenderung menyesali tindakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com