JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden meminta lembaga-lembaga penegak hukum untuk menuntaskan segala indikasi tindak kejahatan pada kasus Bank Century. Termasuk indikasi kejahatan terbaru yang baru saja terungkap belakangan ini.
"Disebut L/C bodong. Ada sesuatu yang bisa mengarah ke kejahatan baru. Tuntaskan, jangan tebang pilih," ujar Presiden ketika membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Turut hadir dalam ratas tersebut Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan lainnya.
Sebelumnya, menjelang pandangan akhir fraksi yang tergabung dalam Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief mengatakan, Misbakhun, salah satu inisiator hak angket Century dari Fraksi PKS, memiliki L/C fiktif. Menurut Andi, L/C senilai 22,5 juta dollar AS tersebut dikeluarkan oleh Bank Century atas PT Silalang Prima Internusa.
Selanjutnya, Presiden juga meminta lembaga penegak hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Bank Century, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun yang belum. "Selain itu, percepat pengembalian aset Bank Century di luar negeri," ujar Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.