Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Siap Tindak Lanjuti Hasil Paripurna

Kompas.com - 04/03/2010, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, institusi yang dipimpinnya siap menindaklanjuti rekomendasi Sidang Paripurna terkait kasus bail out Bank Century.

"Kalau diserahkan ke saya, harus ditindaklanjuti," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Tindak lanjut terdepan yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, lanjut Hendarman, adalah mempelajari butir-butir rekomendasi Sidang Paripurna DPR terkait kasus Bank Century.

"Sejauh mana tindak lanjut kasus itu nantinya, kami harus pelajari dulu. Dari sana nanti baru diketahui bagaimana penyelesaiannya untuk kasus itu," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku, kejaksaan belum akan menggunakan rekomendasi Sidang Paripurna DPR untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan, umum, dan korupsi dalam kasus Bank Century.

"Kejaksaan punya aturan hukumnya sendiri, yaitu hukum acara pidana. Jadi beda. Dan itu (rekomendasi) tidak dapat digunakan," tandasnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyatakan kebijakan bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun bermasalah. Kesimpulan itu diputuskan setelah dalam Sidang Paripurna kemarin sebanyak 325 anggota DPR memilih opsi C.

Salah satu rekomendasi opsi C, "Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya".

Terkait adanya dugaan pelanggaran korupsi dalam Bank Century seperti yang direkomendasikan Paripurna DPR, Marwan mengatakan bahwa itu bukan ruang kewenangannya. "DPR menyerahkan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kejaksaan. Kalau KPK sudah menangani, kejaksaan dan kepolisian tidak beleh lagi menangani," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com