JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan apakah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno layak ditetapkan menjadi tersangka atau tidak terkait kasus dugaan korupsi proyek radiogram pada pekan ini.
"Pimpinan sudah meminta penyidik untuk mempelajari semua informasi mengenai yang bersangkutan, termasuk putusan pengadilan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Ia mengatakan, hasil kajian tim penyidik KPK akan dibawa dalam gelar perkara. "Hasilnya diminta dibahas nanti dalam rapim pekan ini," ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa KPK akan terus mempelajari keputusan majelis hakim, termasuk adanya dugaan keterlibatan Hari Sabarno. "Kami akan ekspos mengenai keputusan majelis hakim," ujar Johan.
Seperti yang telah diberitakan, dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan bahwa telah menerima pengembalian Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah menetapkan vonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsider 3 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.