JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi adanya rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak, yang baru saja diajukan Kementerian Agama kepada Presiden, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin ikut angkat bicara.
Diungkapkan Maaruf, MUI mendukung rencana dikeluarkannya undang-undang peradilan agama mengenai perkawinan tersebut. "MUI sudah pernah ada pembicaraan awal dengan Kementerian Agama tahun 2005 lalu. Kalau memang adanya UU tersebut nantinya bisa memberi kemaslahatan bagi masyarakat tentunya MUI mendukung disahkannya undang-undang itu," ujar Ma'aruf saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).
Akan tetapi, katanya, hingga saat ini MUI belum berani menyatakan dukungannya secara tegas terhadap keberadaan RUU tersebut. "Kami belum berani bersikap atau berpendapat apa pun karena belum dimintai pendapat lebih lanjut. Lagi pula prosesnya untuk menjadi undang-undang juga kan belum selesai. Kita tunggu saja nanti," katanya.
Sementara itu, mengenai sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri yang terdapat dalam RUU itu, Ma'aruf Amin mengaku tak keberatan. "Sah-sah saja dipidanakan kalau pernikahan itu merugikan atau ada penzaliman," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.