Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rebonding" Itu Haram kalau...

Kompas.com - 17/01/2010, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak.

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010).

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi.

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.

Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ustaz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com