JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Keuangan mengeluarkan Buku Putih tentang Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis. Buku setebal 74 halaman itu, berisi tentang latar belakang dan keputusan penanganan Bank Century
Menurut sumber Kompas di Depkeu, Selasa (12/1), buku tersebut diterbitkan secara terbatas dan tidak dijual secara komersial di toko-toko buku. Buku Putih tersebut disusun oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Depkeu-RI.
Sedangkan Sekretariat Tim Asistensi tersebut di Gedung Juanda II Lantai 19 Depkeu Jalan Wahidin, Jakarta Pusat. Alamat emailnya adalah tim.asistensi@depkeu.go.id.
Di bagian akhir buku yang terdiri dari 10 bab tersebut, disebutkan bahwa segala pertanyaan, tanggapan, kritik, dan saran terhadap buku putih itu hendaknya disampaikan ke alamat tim asistensi.
Dalam buku itu terdiri dari tabel, grafik dan diagram tentang untung rugi penyelamatan Bank Century. Dalam setiap halaman buku tersebut, di bagian bawahnya terdapat catatan yang menyebutkan bahwa informasi dalam publikasi ini secara regular mengalami pemutakhiran terhadap perkembangan terbaru dan akan dilakukan perbaikan atau perubahan bilaman terjadi kesalahan dan kekeliruan.
Dalam kata pengantarnya, Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Depkeu menyebutkan, buku putih ini akan mengajak kita semua untuk memahami lebih dalam dan utuh mengenai permasalahan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Buku tersebut juga menggambarkan fungsi, peran, serta kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan KSSK, sebagai lembaga yang menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal kemudian menimbulkan pro dan kontra. Keputusan tersebut dianggap tidak tepat dan tidak sesuai prosedur. Beberapa pihak mempertanyakan banyak hal.
Misalnya, pertanyaan soal tidak adanya kriteria terukur tentang dampak sistemik, dasar penilaian Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga perlu diselamatkan. Pertanyaan lain, adakah motif lain dibalik penyelamatan Bank Century? Juga dipertanyakan proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan karena KSSK tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wakil Presiden dan DPR-RI.
Pandangan negatif lainnya adalah KSSK dianggap bertanggungjawab menggelembungkan dana talangan dari Rp 683 miliar pada rapat awal hingga menjadi Rp 6,76 triliun pada keputusan akhir. KSSK dianggap turut terlibat dalam penyaluran dana penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century.
Dalam kata pengantar buku putih itu, Tim Asistensi menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan dan tuduhan tersebut bukan saja tidak benar, tapi sering diarahkan secara simpang siur oleh pihak tertentu tanpa pemahaman yang memadai terhadap keadaan sebelum, saat, dan setelah Bank Century diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.