Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Periksa Hari Sabarno

Kompas.com - 07/01/2010, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tiga tahun penjara.

”KPK sedang menelaah lebih lanjut keputusan hakim tipikor (tindak pidana korupsi) dalam vonis Oentarto,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/1/2010).

Dalam sidang putusan Oentarto, Senin (4/1/2010), hakim tipikor memutuskan Oentarto bersalah karena terbukti menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sehingga merugikan negara Rp 65,2 miliar.

Dia juga dianggap bersalah karena menerbitkan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk damkar milik Hengky Samuel Daud yang didatangkan dari luar negeri sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,9 miliar. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 76,2 miliar.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim juga menyebutkan, bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, tetapi juga termasuk saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud.

Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat pengadaan, sedangkan Hengky merupakan pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan damkar.

Dalam persidangan Oentarto, Hari Sabarno sejauh ini hanya menjadi saksi.

Tidak tunggal

Johan mengatakan, kasus pengadaan damkar memang tidak akan selesai dengan vonis terhadap Oentarto. ”Kasus ini tidak tunggal, tetapi memiliki rangkaian dengan kasus-kasus lain. Misalnya dengan kasus damkar di Batam,” katanya.

KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan damkar di Batam. Korupsi itu diduga terjadi saat Ismeth menjabat sebagai Kepala Otorita Batam.

”Jadi, kasus ini masih akan bergulir dan tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil serta memeriksa kembali Hari Sabarno,” kata Johan.(AIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com