JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Wendy Aritonang, Rabu (6/1/2010). KPK juga memeriksa Sesdirjen Perkeretaapian Nugroho Indriyo.
Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik (KRL) asal Jepang tahun 2006. "Sebagai saksi kasus KRL," kata Johan.
Direktur Penindakan Ade Rahardja beberapa waktu lalu mengatakan, dalam kasus itu diduga terjadi mark up dalam biaya pengiriman hibah alat transportasi KRL dari Jepang ke Indonesia. Biaya angkut alat transportasi itulah yang harus ditanggung Pemerintah Indonesia.
Namun, Ade belum mau menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah kerugian negara yang diderita dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro sebagai tersangka.
Seiring dengan hal itu, Sumino resmi dilarang melakukan perjalanan keluar negeri. Hal itu disampaikan Kasubid Pencekalan Dephuk dan HAM, Bambang Sudjamitko, Kamis (10/12/2009). Dia mengatakan, Sumino dicegah selama setahun.
"Nama tersebut dicegah selama 1 tahun oleh KPK dengan surat keputusan Nomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan surat siar Dirdikdakkim No.IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.