JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H Somantri hanya diam ketika Anggota Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Hendrawan Supratikno membeberkan fakta-fakta soal keputusan akuisisi Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko dalam pemeriksaan di Ruang Pansus DPR RI, Rabu (6/1/2010).
Hendrawan membeberkan fakta bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur 29 Mei 2002, tercatat bahwa Maman sebagai petinggi di Direktorat Pengaturan dan Penelitian. "Pada tanggal itu, di bawah direktorat bapak itu menyampaikan bahwa ada transaksi SSB fiktif di Bank CIC. Lalu di 5 juli 2002, Bapak keluarkan izin akuisisi itu. Mengapa bankir kebanggaan Indonesia bisa dibutakan fakta dan bukti?" tutur Hendrawan dengan nada meninggi.
Maman tak membantah sama sekali. Pria berkacamata ini tampak gelisah dan kemudian melepaskan kacamatanya. Dia juga sempat membenarkan bagian kanan rambutnya yang agak panjang.
"Bapak membuat kecerobohan fatal, kalau kondisi ini dipenuhi maka keputusannya begini. Mungkin waktu itu bapak pusing, tapi saya mencatat ini sebuah kecerobohan," tegas Hendrawan. Tak ada satu pun kata atau pembelaan yang diungkapkan oleh Maman. Maman tampak "pasrah" mendengarkan cecaran pernyataan dari Hendrawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.