Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelalaian Pejabat BI = Pidana

Kompas.com - 06/01/2010, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban-jawaban sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Ade Komaruddin, Rabu (6/1/2010), tampak tak meyakinkan.

Kelalaian demi kelalaian, mulai dari tetap dilakukannya merger meski mengetahui buruknya kondisi ketiga bank yang akan dimerger hingga kesalahan pencatatan opini disposisi menunjukkan buruknya kinerja BI kepada Pansus.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menilai kelalaian demi kelalaian yang dilakukan oleh para petinggi BI tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.

"Bisa (pidana), kalau menimbulkan kerugian yang besar dan kalau memang ada etiket buruk, bisa masuk pidana. Kesalahan administrasi atas dasar etiket yang tidak baik pada dasarnya adalah pidana," ujarnya di sela pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim.

Pendapat Gayus didukung pula oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, kelalaian-kelalaian para pejabat BI tersebut tergolong pidana, sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya jelas dong pidana, itu sebabnya kenapa BPK begitu tegas untuk menyatakan bahwa indikasi pelanggaran pidana perbankan begitu jelas," tegasnya.

Semua pihak bisa terciprat, lanjut Hendrawan, meski tetap perlu ditelusuri lagi. Pasalnya, kinerja yang lintas sektoral, seperti disebutkan mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran kemarin, menyebabkan kelalaian menjadi tanggung jawab kolektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Demokrat Yahya Sacawiria berbeda pendapat. Yahya mengatakan, Pansus belum boleh berkesimpulan apakah kelalaian tergolong sebagai tindak pidana. "Kita nanti serahkan kepada hukum. Kita kan baru pemeriksaan. Nanti kita rembukkan. Kita bukan kesimpulan orang per orang. Tapi sudah jelas ditemukan missquote, istilahnya salah kutip," tuturnya.

Kesimpulan itu nanti akan tertuang dalam rekomendasi akhir Pansus. Namun, Yahya sepakat bahwa kelalaian yang menimbulkan dampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com