JAKARTA, KOMPAS.com — Karena buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, Serikat Konstituen Indonesia (Sakti) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi tentang hasil audit dana kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009.
Diwakili Ketua Umumnya, Standarkiaa, dan Sekretaris Jenderalnya, Muchtar Sindang, Sakti dan KIPP menyampaikan langsung permintaan tersebut melalui surat terbuka yang diserahkan langsung kepada anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Kantor KPU, Senin (4/1/2010) ini.
Menurut Ketua Umum Sakti, Standarkiaa, permintaan klarifikasi ini diajukan sehubungan dengan adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal dalam Pileg dan Pilpres 2009 yang dipublikasikan dalam buku Gurita Cikeas.
"Sehubungan dengan publikasi buku Membongkar Gurita Cikeas yang memuat item-item dugaan penyimpangan aliran dana kampanye Pilpres dan Pileg 2009, khususnya di dalam halaman 65, kami meminta KPU membuka kembali dan mengklarifikasi secara jelas hasil audit dana Pilpres dan Pileg 2009. Ini penting, supaya masyarakat juga jadi clear tidak ada public distrust," paparnya.
Di samping meminta KPU memberi penjelasan kepada publik mengenai aliran dana kampanye, dalam surat terbuka yang disampaikan ke KPU, Sakti dan KPPI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang lalu karena tidak mendeteksi aliran-aliran dana kampanye secara jelas dalam audit.
Sementara itu, menjawab tuntutan sakti dan KPPI tersebut, I Gusti Putu Artha menyatakan bahwa KPU tidak akan keberatan jika harus membuka atau memublikasikan kembali hasil audit dana Pilpres dan Pileg 2009.
"Tidak ada masalah kalau KPU harus membuka dan menjelaskan hasil audit dana kampanye kembali, alirannya ke mana dan dari mana saja. Kalau diminta untuk itu kami bersedia, karena ini kan tanggung jawab kami di hadapan masyarakat. Tapi untuk melakukan verifikasi audit dana lebih jauh lagi dengan bersumber dari sebuah buku, itu menjadi kewenangan lembaga lain, bukan KPU dan tentunya juga harus didalami dulu item-item dalam buku tersebut," ujar Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.