Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penjahat Perang Bosnia Dikurung

Kompas.com - 22/12/2009, 03:04 WIB

SARAJEVO, KOMPAS.com - Pengadilan kejahatan perang Bosnia memenjarakan dua komandan waktu perang Serbia Bosnia 19 dan 15 tahun masing-masing karena mengambil bagian dalam pembunuhan massal, penahanan dan penyiksaan Muslim di Bosnia timur dalam perang 1992-95.

Ratko Bundalo, bekas komandan kelompok militer Serbia di kota Kalinovik di Bosnia timur, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara karena mengawasi penahanan sekitar 300 orang, dan banyak dari mereka tewas.
    
Sedangkan Nedjo Zeljaja, kepala polisi waktu perang di Kalinovik, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena bergabung dengan sebuah kelompok kejahatan bersama Bundalo dan sejumlah orang lain, dengan tujuan jelas menyiksa orang-orang Muslim Bosnia.

Menurut Stanisa Gluhajic, kepala pengadilan setempat, orang ketiga yang didakwa bersama dengan kedua orang itu, Djordjizlav Askraba, dibebaskan karena kurang bukti.

Gluhajic mengatakan sekitar 100 warga sipil telah dibunuh di daerah Kalinovik dari April 1992 hingga Maret 1993, puluhan orang hilang, sementara para wanita, beberapa dari mereka belum dewasa, telah diperkosa.

"Mereka menyadari penyiksaan untuk memenuhi tujuan bersama mereka. Penyiksaan itu telah mendiskriminasi terhadap penduduk Bosniak (Muslim Bosnia)," kata Gulhajic.

Dalam perang Bosnia, pasukan Serbia Bosnia telah melakukan kebijakan yang disebut pembasmian etnik terhadap masyarakat Muslim dan Kroasia dari wilayah yang mereka rencanakan untuk negara mereka yang warganya orang Serbia semata. Sekitar 100.000 orang tewas dalam konflik itu, sebagian besar dari mereka Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com