Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan "Pembebasan" Chandra dan Bibit

Kompas.com - 30/11/2009, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Senin (30/11) sore, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Marwan Effendi mengumumkan "nasib" kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Intinya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung itu, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kedua kasus tersebut.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung pun telah menyiapkan alasan-alasan terkait dengan penghentian penuntutan tersebut, yang terdiri dari alasan yuridis dan alasan sosiologis. "Alasan yuridisnya bahwa perbuatan kedua tersangka, baik Pak Chandra maupun Pak Bibit S Rianto, meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disidangkan Pasal 12 (e) dan 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 4b, tetapi karena dipandang bahwa kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan, dan dinilai sebagai hal wajar dalam tugas dan kewajibannya, dan sudah dilakukan oleh para pendahulunya, maka dapat diterapkan Pasal 50 KUHP," kata Marwan.

Adapun Pasal 50 KUHP menentukan "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana."

Sementara itu, alasan sosiologisnya terbagi dalam tiga hal, yakni ada suasana kebatinan yang membuat perbuatan tersebut tak layak diajukan ke pengadilan karena lebih banyak mudarat dari pada manfaat. "Alasan lainnya, untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Marwan.

Selain itu, masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya. "Sebab, perbuatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum," papar Marwan.

Pada Selasa (1/12), dia melanjutkan, jaksa penuntut umum akan mengirimkan pendapat hukumnya yang tertuang di dalam berita acara pendapat kepada Kajari Jakarta Selatan. Selanjutnya, Kajari Jakarta Selatan akan meneruskan usul itu untuk meminta persetujuan Kajati DKI Jakarta tentang penerbitan SKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com