JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai pernyataan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kelanjutan kasus dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih kabur.
Dalam pertemuan antara Presiden dan pimpinan media massa, malam tadi, Presiden menyatakan kemungkinan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme di luar pengadilan (out of court settlement). Menurut Rudi, ada sejumlah tafsir atas pernyataan tersebut.
"Kalau dalam kasus pidana, berarti mau dikontekskan dengan SP3 karena, kalau di luar pengadilan, itu kan didamaikan. Tapi dalam pidana tidak bisa karena bukan delik aduan," kata Rudi kepada Kompas.com, Senin (23/11).
Ia membaca dua hal terhadap pernyataan Presiden. Pertama, kasus Bibit-Chandra tidak akan dibawa ke pengadilan. Kedua, hal itu diselesaikan dengan cara damai. "Tapi saya agak bertanya juga, mau didamaikan tapi bukan delik aduan. Jadi, pernyataannya masih kabur. Hanya, ini bisa menjadi masukan bagi kepolisian agar menindaklanjuti dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujarnya.
Tim bentukan Presiden, Tim Delapan, dalam rekomendasi yang dibuat juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung menduga bahwa Presiden akan mengambil keputusan yang kompromistis. "Kalau melihat sinyal yang diberikan saat bertemu pimpinan media, saya menangkap keputusan yang diambil kompromistis. Keputusan akan mengakomodasi keputusan Tim Delapan, tapi tidak semua," kata Pramono, yang juga Wakil Ketua DPR, di Gedung DPR, Jakarta.
Akan tetapi, hal utama yang harus dilakukan Presiden adalah bersikap tegas terhadap siapa saja yang melakukan kriminalisasi, dan konsisten dengan janji pemberantasan mafia hukum. Apa pun keputusan Presiden, ia yakin hal itu akan menimbulkan pro dan kontra. "Tapi jangan dibiarkan berlarut-larut, harus tegas," ujar Pramono.
Presiden SBY dijadwalkan akan menyampaikan sikap terhadap rekomendasi Tim Delapan pada malam ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.