JAKARTA, KOMPAS.com — Penyikapan Kepolisian RI (Polri) terhadap Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus SKRT Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, dinilai mengganggu situasi yang memanas di tengah kontroversi kasus dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal itu dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat mengisi diskusi "Pasca Rekomendasi Tim Delapan", di Jakarta, Sabtu (21/11).
Pihak kepolisian harus memastikan Anggodo tidak akan meninggalkan Indonesia. "Ya paling tidak, dia (Anggodo) sekarang di bawah pengawasan polisi dan tidak boleh lepas," kata Denny.
Pihak kepolisian mengaku tengah mengumpulkan barang bukti permulaan yang kuat untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka. Menurut Denny, seharusnya polisi tidak mengalami hambatan untuk menetapkan status Anggodo.
"Rekaman itu kan potret telanjang calo kasus. Kalau tidak terjerat hukum, akan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Kepolisian seharusnya tidak sulit untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka," katanya.
45 aduan mafia hukum
Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan adanya 45 aduan mengenai mafia hukum yang disampaikan masyarakat melalui kotak pos pengaduan 9949 yang dipublikasikan Presiden SBY. Pemberantasan mafia hukum dijadikan prioritas pertama SBY pada 100 hari pertama pemerintahannya.
"Hingga saat ini baru ada 45 surat aduan yang masuk ke kotak pos pengaduan mafia hukum. Tetapi, seharusnya ada langkah sistematis juga untuk menindaklanjutinya," kata Denny.
Ia secara pribadi telah mengusulkan kepada Presiden tentang kemungkinan dibentuknya task force yang melekat pada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Hal ini, menurutnya, akan lebih efektif untuk membuka ketersumbatan di dalam penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.