JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk tidak sekadar basa-basi dengan jargon anti-korupsinya pascapenyerahan rekomendasi Tim Delapan. Presiden didesak untuk segera melaksanakan rekomendasi dan tidak berlama-lama lagi.
"Tidak ada tawar-menawar. Kami mendesak SBY untuk melaksanakan rekomendasi Tim Delapan dengan langkah tegas," ujar Yudi Koto dari Transparency International Indonesia (TII) di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Rabu (19/11).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM hukum dan antikorupsi, seperti ICW, KontraS, Imparsial, dan TII, menilai kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hanyalah fenomena gunung es. Kondisi hukum di Indonesia masih mudah dibeli dengan uang.
Menurut koalisi, sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan SBY adalah menghentikan kasus Bibit dan Chandra melalui dorongan pengeluaran Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3), Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) atau deponering oleh Jaksa Agung.
Presiden juga didesak untuk segera mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kemelut ini. Begitu pula Kepala Bareskrim Komjen Susno Duaji dan pejabat Polri serta pejabat Kejaksaan Agung yang juga terlibat.
Reformasi institusi, pemberantasan makelar kasus dan penuntasan kasus Masaro, kasus Bank Century dan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan juga harus segera dituntaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.