JAKARTA, KOMPAS.com — Ary Muladi siap menjadi tersangka atas laporan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Siap karena itu fakta. Jangan dia disuruh mengaku sesuatu yang tidak dia lakukan atau dibuat rekayasa," ucap salah satu kuasa hukum Ary Muladi, Petrus Salestinus, di Mabes Polri, Selasa (17/11).
Petrus yang masuk dalam tim menjelaskan, pihaknya telah meminta KPK agar memeriksa nama-nama yang ada di dalam rekaman, termasuk Ary Muladi. Nama-nama tersebut, yaitu Wisnu Subroto, Abdul Hakim Ritonga, Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo, Putranevo, David Angkawidjaja, dan Ong Yuliana.
Menurut Petrus, tim menilai, mereka yang ada di dalam rekaman telah menghalangi upaya penyidikan KPK terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Di dalam rekaman terjadi bagaimana upaya mereka supaya KPK tidak menyidik kasus itu, salah satu sarana dengan uang (suap dari Anggodo)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.