Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ILRC: Siaran Langsung Persidangan Kemajuan Alam Demokrasi

Kompas.com - 14/11/2009, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com--Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan, terdapatnya siaran langsung dalam acara persidangan MK mengindikasikan adanya kemajuan dalam alam demokrasi di Indonesia. "Siaran langsung persidangan bagus untuk alam demokrasi," kata Uli di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, bila terdapat pelarangan terhadap siaran langsung persidangan maka hal itu sama saja dengan langkah kemunduran.

Dengan melarang siaran langsung persidangan, ia berpendapat hal tersebut sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas sebuah kasus hukum secara utuh, lengkap, dan tidak setengah-setengah.

Selain itu, ujar dia, siaran langsung persidangan sebenarnya juga merupakan media yang efektif untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang jalannya persidangan kepada masyarakat luas.

Uli mengingatkan, dengan adanya siaran langsung persidangan terkait rekaman rekayasa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka masyarakat bisa mengetahui mengenai kasus tersebut secara cepat dan meluas.

Sejumlah pihak bahkan menyatakan bahwa langkah MK dalam memutarkan rekaman tersebut secara terbuka merupakan langkah terobosan hukum yang efektif dan perlu untuk diapresiasi secara mendalam.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pihaknya memberikan pujian kepada MK yang memutuskan untuk memperdengarkan secara terbuka rekaman dugaan rekayasa dalam kasus penangkapan Bibit-Chandra.

"Kita patut memberikan pujian. Semoga MK bisa bekerja sebaik-baiknya menangani masalah ini," kata Din.

Ketua Umum PP Muhammadiyah menyatakan pihaknya memberikan pujian terhadap kinerja MK karena lembaga konstitusi tersebut menggelar sidang UU KPK secara terbuka pada agenda mendengarkan alat bukti transkrip dan rekaman percakapan yang diduga antara pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

Sedangkan Alexander Lay, pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengatakan, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi secara mendalam karena keberaniannya membuat terobosan hukum. "Kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada MK," kata Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com