Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Bantah Akan Larang Siaran Langsung Sidang Pengadilan dan DPR

Kompas.com - 13/11/2009, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa membantah pihaknya akan menerapkan pelarangan penayangan langsung persidangan di pengadilan oleh media massa. Hal itu disampaikannya saat dihubungi per telepon, Jumat (13/11).

Pelarangan penayangan langsung tersebut menurutnya masih dalam konteks rencana dan belum disahkan. Menurut Sasa, KPI saat ini tengah memproses finalisasi revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Penyiaran (P3SPS).

Pedoman itu menjadi panduan bagi seluruh media penyiaran, baik radio maupun televisi, soal apa yang boleh maupun tidak boleh diproduksi atau disiarkan. Revisi dan modifikasi P3SPS dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikannya dengan perkembangan di masyarakat dan dunia penyiaran.

Namun Sasa juga membenarkan dalam rancangan revisi P3SPS kali ini di dalamnya mencantumkan ketentuan penayangan siaran langsung persidangan di pengadilan. Oleh karena siaran langsung itu terkait pemberitaan, maka KPI masih akan berkonsultasi dengan Dewan Pers lebih dahulu.

"Semangatnya tetap tidak akan ada pemberedelan atau pelarangan siaran. Kami hanya berencana membatasinya dalam bentuk siaran tunda, setidaknya 5-10 menit. Dengan begitu pihak editor punya waktu mengedit terlebih dahulu sebelum ditayangkan," ujar Sasa.

Lebih lanjut tambah Sasa, penayangan sidang kesaksian Rani sebenarnya sudah melanggar ketentuan UU Pokok Pers pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu terkait desakan dan keinginan Komisi I agar pelarangan juga diterapkan pada persidangan mereka di DPR, Sasa membenarkan hal itu telah disampaikan ke KPI ketika mereka diundang hadir dalam sidang dengar pendapat beberapa waktu lalu.

"Dalam sidang itu beberapa anggota Komisi I mengeluh kepada kami kalau mereka merasa didiskreditkan oleh media massa, terutama oleh penayangan langsung persidangan mereka sebelumnya. Kami sih mempersilakan saja sikap seperti itu namun kami tetap tidak mau mengacu pada kepentingan politik tertentu," ujar Sasa.

Menurut Sasa, boleh-boleh saja jika anggota DPR merasa gembira dengan peraturan yang mereka hasilkan atau bahkan sebaliknya. Namun dia tidak setuju jika kebijakan yang tengah KPI susun sekarang dikaitkan dengan keinginan anggota Komisi I tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com