JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan lengkap atau tidak lengkapnya berkas pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah, akan ditentukan Kejaksaan Agung pada Senin (16/11). Pihak Kejagung telah menerima kembali limpahan berkas yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak kepolisian.
"Senin (16/11), berkas Chandra M Hamzah akan ditentukan (lengkap atau tidak lengkapnya)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (13/11).
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas Chandra M Hamzah pada Selasa (10/11) dini hari kepada Mabes Polri yang bersamaan dengan keluarnya rekomendasi sementara dari Tim Delapan Investigasi Kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Jampidsus mengaku berkas Chandra M Hamzah sudah diterima kembali oleh kejaksaan pada Kamis (12/11). "Sekarang berkas Chandra M Hamzah sedang diteliti ulang," katanya.
Ketika ditanya wartawan mengenai unsur apakah yang sudah ditajamkan oleh Mabes Polri, ia mengatakan, penajaman itu mengenai hubungan antara Ari Muladi (tersangka kasus pemerasan dan penggelapan) dan oknum KPK. "Ya penajamannya (hubungan) antara Ari Muladi dan oknum KPK," katanya.
Ia membantah penentuan lengkap atau tidak lengkapnya berkas Chandra M Hamzah itu berkaitan dengan akan diserahkan rekomendasi dari Tim Delapan kepada Presiden. "Kita tidak bergantung kepada TPF, pidana ada mekanismenya KUHP dan UU Tipikor. Rekomendasi TPF itu tidak mengikat," katanya.
Sedangkan berkas Bibit Samad Rianto, ia menyatakan bahwa sampai sekarang masih diteliti dan diperkirakan akan dikembalikan ke penyidik Polri.