JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi (TPSRAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/11) siang. Kedatangan gabungan advokat ini dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso yang juga kuasa hukum Ary Muladi.
Teguh mengatakan, kedatangannya bersama TPSRAK ini tidak ada hubungannya dengan kasus Ary Muladi, melainkan ingin memberikan dukungan kepada KPK dalam melakukan kewenangannya memberantas korupsi. "Kita mau dukung KPK melawan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," kata Teguh kepada wartawan.
Teguh sendiri enggan memberikan komentar seputar kasus yang tengah dihadapi kliennya, Ary Muladi.
Selain memberikan dukungan kepada KPK, dalam rilisnya, TPSRAK juga meminta KPK untuk segera mengambil alih penyidikan terhadap Anggodo yang selama ini dilakukan oleh penyidik Polri. Mereka menilai, jika Polri yang melakukan penyidikan terhadap Anggodo, justru akan semakin melindungi pejabat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.