Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bibit-Chandra Tak Layak ke Pengadilan

Kompas.com - 10/11/2009, 04:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Delapan menyimpulkan bahwa fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian Negara RI tidak cukup untuk menjadi bukti bagi kelanjutan proses hukum terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Adnan Buyung Nasution, selaku Ketua Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Pimpinan Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah), mengatakan hal itu, Senin (9/11).

Menurut Buyung, andai kata pun ada tindak pidana dalam kasus tersebut, bukti yang dimiliki Polri terputus, hanya dari aliran dana Anggodo Widjojo ke Ary Muladi.

Aliran dana selanjutnya dari Ary, baik melalui orang yang bernama Yulianto maupun langsung ke pimpinan KPK, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan.

Rekomendasi Tim Delapan itu untuk sementara menjadi pamungkas gonjang-ganjing dunia penegakan hukum Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

Meski demikian, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk merespons rekomendasi Tim Delapan sangat alot diputuskan.

Sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertemu untuk membahasa rekomendasi Tim Delapan di Istana Negara.

Kepada wartawan, Djoko Suyanto semalam mengatakan, surat rekomendasi dipelajari saksama. ”Presiden memahami tugas tim dua minggu. Tadi Presiden merespons dengan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan isi surat untuk jadi masukan atau pertimbangan. Bukti belum cukup, ada missing link aliran dari Anggodo ke pimpinan KPK. Presiden berharap dua pejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung) merespons penilaian tim,” katanya.

Menurut Menko Polhukam, Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum. Namun, Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung menindaklanjuti dengan mempelajari rekomendasi Tim Delapan. ”Presiden tidak memberi batas waktu kapan harus diputuskan. Tim Delapan terus bekerja pekan ini,” kata Djoko.

Berkas Chandra kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com