Dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan suap itu, Antasari menemui Ary Muladi di Malang. Namun, Antasari mengaku tetap tidak yakin. Keterangan Anggoro maupun Ary Muladi dinilai sebagai testimoni oleh orang yang tidak melihat atau mengalami sendiri sehingga tidak kuat sebagai alat bukti. Pada keduanya, Antasari juga tak menemukan bukti lain yang konkret untuk menguatkan sangkaan itu.
Antasari makin tak meyakini pimpinan KPK menerima suap terkait Masaro karena di KPK ketika itu, proses penyelidikan kasus Masaro masih terus berjalan. Ketika tengah mendalami kasus itu, Antasari ditangkap dan ditahan berkaitan dengan kasus pembunuhan Nasrudin.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita laptop milik Antasari yang di dalamnya terdapat rekaman pembicaraan dengan Anggoro. Penyidik mempertanyakan rekaman ini kepada Antasari. Penjelasan Antasari mengenai rekaman itulah yang kemudian disebut sebagai testimoni Antasari.
”Jadi, testimoni saya itu adalah testimoninya Anggoro. Apa yang saya dengar pada waktu itu adalah testimoni Anggoro kepada saya, dan saya pun menilai testimoni Anggoro itu testimoni kata orang,” ujar Antasari yang tiba di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden dengan pengawalan ketat kepolisian.
Sebelum mengakhiri keterangannya kepada pers, Antasari menyampaikan harapan agar persoalan ini segera diselesaikan. ”Dugaan-dugaan kalau memang iya dilanjutkan. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Menanggapi penjelasan Antasari, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan, ”Menurut saya, paling bagus keterangan dia bahwa dia pun tidak percaya karena bukti belum cukup.”
Buyung menegaskan, proses verifikasi atas fakta dan proses hukum yang digunakan pihak penyidik dalam kasus Bibit dan Chandra saat ini sudah memberikan gambaran yang makin jelas kepada Tim Delapan. ”Makin mengerucut ke arah ada rekayasa atau tidak. Cukup kuat alat bukti untuk diteruskan menuju perkara atau tidak,” ujar Buyung.
Sebelum meminta keterangan kepada Antasari, Buyung menjelaskan masih terdapat mata rantai yang terputus dalam kasus Bibit dan Chandra, antara lain pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dan dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK.
”Itu termasuk yang harus kita dalami lagi. Apakah perkara yang masih missing link akan dibawa ke pengadilan? Buat apa? Hanya buang waktu, tenaga, pikiran, dan mengecohkan masyarakat. Orangnya pun tersiksa jadi terdakwa,” ujar Buyung.