Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Muladi Minta Dilindungi, tapi Proses di LPSK Lamban

Kompas.com - 07/11/2009, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Posisi Ary Muladi, perantara yang ditugaskan Anggodo Widjojo untuk memberikan uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kunci sangat dibutuhkan. Kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, menyadari kliennya membutuhkan perlindungan sebagai saksi.

Oleh karena itu, Ary melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi sampai saat ini belum ada keputusan. "Ke LPSK sudah diajukan, tapi masih di-assessment sampai sekarang ini dan belum diputuskan," tutur Sugeng di depan Tim Delapan di Kantor Wantimpres, Sabtu (7/11).

Kondisi ini membuat Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mempertanyakan kelambatan proses yang dilakukan oleh LPSK, padahal Ary merupakan saksi kunci yang perlu segera dijamin keamanannya. Jadi nasibnya mengawang-awang sekarang, tanya Buyung. "Kemarin saya pernah bicara dengan komisioner, belum dirapatkan internal lagi karena masih fokus dengan masalah internal yang melibatkan I Ketut Sudiharsa," jawab Sugeng.

Sugeng mengaku, Komisioner LPSK Mira Diarsih mengatakan prosesnya baru akan dilanjutkan dalam rapat hari Senin atau Selasa, padahal Ary akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan, percobaan, dan permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Wah lambat sekali. Ini saksi kunci lho," sambut Buyung kemudian. Buyung sendiri meragukan keamanan Ary seusai pertemuan dengan Tim Delapan sampai statusnya di LPSK dipastikan. Bahkan, sebelumnya Buyung mengatakan siap menyediakan rumah dan pasukan pengamanannya untuk melindungi Ary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com