Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serbia Adili Enam Penjahat Perang 1992-1995

Kompas.com - 07/11/2009, 07:57 WIB

BEOGRAD, KOMPAS.com — Penuntut kejahatan perang Serbia telah mendakwa enam bekas petempur Serbia karena yang diduga peran mereka dalam pembunuhan, pemerkosaan, dan penyiksaan warga sipil Roma di Bosnia timur pada saat perang 1992-1995.

"Lima orang ditangkap dalam aksi cepat semalam, sementara satu lainnya telah dalam penjara menjalani hukuman dengan tuduhan berbeda," menurut pernyataan tersebut, yang dikeluarkan oleh kantor penuntut kejahatan perang Vladimir Vukcevic dalam sebuah pernyataan yang disiarkan hari Jumat.

Penuntutan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang Serbia dalam perang 1990-an di Bosnia, Kroasia, dan Kosovo sangat penting bagi rencana Beograd untuk masuk Uni Eropa, prioritas bagi pemerintah.

"Keenam orang itu adalah tersangka pembunuhan sedikitnya 23 warga sipil Roma pada 11 Juli 1992, kata pernyataan tersebut. Sebelum pembunuhan mereka, korban disiksa dan tiga wanita diperkosa," tambahnya.

Hingga belum lama ini, pemerintah Serbia enggan membicarakan tanggung jawab Beograd atas penyiksaan dan kejahatan perang karena takut akan memicu balas dendam kelompok nasionalis.

Serbia mengharapkan upaya barunya akan diakui oleh pengadilan kejahatan perang di Den Haag, yang sering mengkritiknya, khususnya mengenai kegagalannya untuk menangkap buron yang paling dicari De Haag, Jenderal Serbia Bosnia Ratko Mladic.

Komisaris Perluasan EU Olli Rehn mengulangi, Kamis, bahwa Serbia harus menunjukkan kerja sama penuh dengan pengadilan Den Haag sebelum negara itu dapat maju di jalan EU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com