Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Usut "Mark-Up" Sistem Komunikasi Radio Terpadu

Kompas.com - 06/11/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mengaku dalam pengusutan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan tersangka Anggoro Widjojo selaku Bos PT Masaro Radiokom dengan Departemen Kehutanan, KPK tidak hanya terpaku pada kasus suap.

"Dalam perkara lain, KPK saat itu juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan mark-up (penggelembungan harga) dalam pengadaan SKRT," ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjayanto, ketika jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11).

Selain itu, Bambang juga membantah pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengenai lambannya penanganan kasus SKRT Anggoro Widjojo sehingga dua pimpinan diduga menerima suap dalam rentang waktu itu dari Ary Muladi.

Menurut Bambang, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu tidak sedikit. "KPK pada saat itu mau menghitung jumlah sistem radio ini karena tersebar luas dan di dalam hutan (akibatnya) dibutuhkan waktu untuk itu," katanya.

Bambang menuturkan, pada saat itu, KPK juga meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah radio panggil yang sejak tahun 1986 sudah tersebar luas di pedalaman hutan Indonesia. "KPK pun meminta bantuan kepada BPK dan BPKP untuk menghitung itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com