Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra dan Bibit akan Hadiri Lanjutan Sidang MK

Kompas.com - 04/11/2009, 00:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto kemungkinan akan menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan digelar Rabu (4/11) pukul 14.00 WIB. Hal tersebut dikatakan Bibit begitu tiba di Gedung KPK, Rabu dinihari usai mendapatkan penangguhan penahanan dari Mabes Polri.

"Saya akan ambil barang-barang saya di Kelapa Dua (Mako Brimob), kemudian ke KPK, kemudian ke MK," ujar Bibit singkat. Kehadiran keduanya di sidang MK untuk mengikuti sidang terkait judicial review terhadap UU KPK yang diajukan keduanya karena dugaan rekayasa pelemahan KPK.   

Sebelum memasuki Gedung KPK, keduanya tak lupa memberikan ucapan terima kasih kepada semua elemen dan lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada upaya pemberantasan korupsi.

"Terima kasih atas dukungan dan partisipasi teman-teman. Saya yakin kebenaran akan muncul," ujar Bibit didampingi Chandra di antara puluhan mahasiswa yang melakukan mogok makan di depan Gedung KPK.

Bibit sempat memohon kepada para pendemo untuk berhenti mogok makan karena keduanya sudah bebas dari tahanan. Namun, permintaan tersebut ditolak para pendemo dengan alasan pembebasan keduanya belum sepenuhnya karena hanya penangguhan penahanan. Bibit dan Chandra pun hanya tersenyum.

"Selamat berjuang. Kita sama-sama memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus ditegakkan," ujar Bibit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com