Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tim Independen Harus Secepatnya Periksa Anggodo

Kompas.com - 03/11/2009, 20:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu anggota majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan, tim independen verifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra bentukan Presiden harus secepatnya memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

"Harusnya tim independen secepatnya memeriksa Anggodo agar tidak terkendala masalah birokratis," kata Akil saat ditemui di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (3/11) malam. Akil menuturkan, tim independen pencari fakta harus bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra.

Salah satu hakim konstitusi yang menangani permohonan uji materi Undang-Undang KPK itu menyatakan, pemeriksaan Anggodo juga bertujuan memudahkan tim independen untuk menyelidiki kasus Bibit-Chandra. Akil menambahkan, tim independen bisa bekerja berimprovisasi untuk menekan gelombang pasang surut perkembangan di tengah masyarakat yang banyak mengundang perhatian publik.

Menurut Akil, pemeriksaan Anggodo perlu dipercepat karena adik koruptor Anggoro Widjojo itu berstatus sebagai personal bukan merupakan lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri. Lebih lanjut, Akil mengungkapkan bahwa Anggodo juga bisa segera diproses secara hukum berdasarkan hasil rekaman yang digelar di sidang konstitusi.

Sebelumnya, MK menggelar sidang konstitusi dengan agenda pembacaan transkrip dan mendengarkan rekaman yang diduga percakapan antara Anggodo dan sejumlah pejabat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com