JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum atau TPF kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap hal-hal yang disebut dalam rekaman percakapan dugaan persekongkolan untuk mengkriminalisasi KPK. Rekaman ini diputar pada sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11).
Hal ini termasuk kebenaran apakah benar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat terkait perlindungan terhadap Anggoro Widjojo, tersangka perkara korupsi. "Kami akan mendalami peran Anggodo (adik Anggoro) yang dominan, dan juga nama-nama pejabat dari Kejagung, kepolisian, dan semua yang memerlukan cross check.
"Terkait surat (RI 1), kami akan menyimak apa surat itu betul," ujar Adnan kepada para wartawan. Adnan meminta seluruh masyarakat bersabar menunggu hasil kajian TPF.
Secara terpisah, anggota TPF, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban. "Kita catat itu. Kita coba lihat di mana tempatnya dan apa peran mereka," ujar Todung.
Sidang uji materi ini dilanjutkan Rabu esok pukul 14.00 dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Saksi ahli yang dijadwalkan hadir adalah pengamat hukum UI, Rudi Satrio, dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.