JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) AH Semendawai mengatakan, Anggodo Widjojo memang pernah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, prosesnya terhenti sebelum ada keputusan dari lembaga itu apakah perlindungan diberikan atau tidak.
"Bukan Anggodo sendiri yang datang, tapi ada orang yang mengatasnamakan Anggodo," kata Semendawai, ketika dihubungi, Selasa (3/11).
Orang yang diduga Wakil Ketua LPSK, I Ketut Sudiarsa, beberapa kali melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Anggodo Widjojo untuk membahas apa yang disebut sebagai rekayasa pelemahan KPK. Pembicaraan telepon mereka terungkap dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Menurut Semendawai, sesuai prosedur di LPSK, orang yang hendak mendapat perlindungan akan berhubungan dengan Bidang Perlindungan LSPK. Kepala Bidang Perlindungan adalah Myra Diarsi. "Ketut itu wakil ketua, tapi Myra memang sering berkonsultasi, minta tolong Ketut, karena dia kan polisi," katanya.
Semendawai menjelaskan, terhadap setiap permohonan untuk mendapat perlindungan, LPSK akan menggelar semacam rapat gelar perkara, lalu pengumpulan data, dan berujung pada rapat paripurna yang menghasilkan keputusan apakah permohonan, yang tentu saja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan undang-undang, bisa diterima atau ditolak. Menurut Semendawai, proses atas permintaan Anggodo baru sampai pada tahap pengumpulan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.