Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Siap Beberkan Fakta ke TPF Tak Pernah Bertemu Pimpinan KPK

Kompas.com - 03/11/2009, 07:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com Ary Muladi memastikan bahwa hingga kini dirinya tak pernah sekali pun bertemu dengan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Ary juga siap dimintai keterangan oleh tim pencari fakta independen.

Pengakuan tersebut disampaikan Ary Muladi kepada Kompas, didampingi pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, Senin (2/11) di Jakarta.

”Saya tidak pernah sekali pun bertemu dengan Chandra, Bibit, Jasin, Ade Rahardja, dan Bambang Widaryatmo. Uang dari Anggodo yang diberikan kepada saya tak pernah saya berikan kepada mereka. Saya enggak tahu siapa-siapa di KPK,” kata Ary.

Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro. Anggodo memberikan uang kepada Ary untuk diteruskan kepada pimpinan KPK. Namun, uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada kenalannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Yulianto.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pertama kali sebagai saksi untuk kasus Chandra dan Bibit pada 11 Juli 2009, Ary mengaku memberikan langsung uang itu kepada Chandra dan Bibit. Keterangan itu lalu dituangkan dalam dokumen kronologis 15 Juli 2009. Kemudian, pada 14 Agustus 2009, polisi menangkapnya atas tuduhan pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Ary, setelah ditangkap dan diperiksa kembali oleh polisi pada 18 Agustus 2009, dirinya mengakui bahwa keterangannya soal pemberian uang kepada Chandra dan Bibit adalah bohong belaka. Ary mengatakan, nuraninya akhirnya memutuskan dirinya untuk mengakui semuanya kepada polisi.

”Saat itu saya berpikir, sampai kapan saya harus bohong terus? Apa jadinya kalau saya dipertemukan dengan mereka (pimpinan KPK) yang tidak pernah saya temui? Karena itu, saya putuskan mengakui yang sebenarnya kepada polisi,” kata Ary.

Dalam pemeriksaan polisi, Ary juga mengaku Yulianto sempat memberinya kembali uang (30.000 dollar AS) yang lalu dimasukkannya ke rekeningnya di Bank Mandiri dan BCA. Ary mengaku tidak tahu apakah Yulianto benar-benar memberikan uang dari Anggodo kepada Chandra dan Bibit.

Menurut Ary, Yulianto dikenalnya antara tahun 1999 dan 2000 di Surabaya. Yulianto kerap mengaku sebagai orang yang dekat dengan kalangan penegak hukum. Berdasarkan reka ulang polisi terkait pertemuannya dengan Yulianto, polisi telah menemukan jejak Yulianto di Hotel Crowne, Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut Ary, dia juga pernah menemui Yulianto, di antaranya di Kafe Victoria di Plaza Senayan dan Mal Pondok Indah, Bellagio Kuningan, Pasar Festival Kuningan, dan Restoran Warung Daun di Jalan Wolter Monginsidi.

Permintaan dari Anggodo

Ary mengatakan, awal keterlibatannya dalam persoalan ini adalah ketika Anggodo menghubunginya saat Kantor Masaro digeledah KPK pada tanggal 29 Juli 2008. Anggodo meneleponnya melalui nomor telepon Rebert, anak Anggodo.

Ketika itu, Ary tengah berada di Bali. Anggodo meminta bantuan Ary apakah ada kenalan di KPK yang bisa membantu. Ary menyanggupi dan langsung menelepon Yulianto, di luar pengetahuan Anggodo.

”Saya teringat Yulianto karena selama ini dia klaim dekat dengan kalangan penegak hukum,” ujar Ary.

Sugeng Teguh Santosa memastikan kliennya, Ary Muladi, siap diperiksa tim pencari fakta (TPF) independen. Sugeng juga akan memohonkan perlindungan saksi bagi Ary ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ary hingga kini berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Chandra dan Bibit.

Sementara itu, ketika melaporkan soal penyadapan ke Mabes Polri, Jumat (30/10), Anggodo membantah soal kronologis terbaru versi Ary. Anggodo sempat berujar dia merasa dipermainkan.

”Saya yang merasa dikerjai. Ya memang dia (Ary) mau bohong, wong sudah tanda tangan kronologis dan kronologis itu bukan kronologis saya bikin. Saya bikin saya punya kronologis dan dia (Ary) membikin kronologis dia. Ya, kalau dia enggak mau buka, tunggu saja dia. Nyata itu,” tutur Anggodo.

Ditanya apakah dirinya merasa diperas atau justru berusaha menyuap pimpinan KPK, Anggodo hanya berujar no comment.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pada hari yang sama juga tidak dapat menjelaskan apa upaya pemerasan yang dirasakan kliennya. Bonaran berkilah ada permintaan ”atensi” (uang) dari pihak pimpinan KPK kepada kliennya yang disampaikan melalui Ary. (sf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com