Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Polisi Lakukan "Unprofessional Conduct"

Kompas.com - 30/10/2009, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif ), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, bukan hal yang salah. Semua tindakan tersebut masih dalam batas kewenangannya.

Akan tetapi, menurut pengamat politik LIPI Hermawan Sulistyo, polisi telah melakukan unprofessional conduct. Polri menyatakan bahwa penahanan keduanya merupakan keputusan institusi. Menurut Hermawan, di bagian reserse dan kriminal norma yang berlaku adalah diskresi.

"Arti diskresi itu apa? Ketika ada penjahat, ditembak atau tidak keputusan orang yang memegang pistol. Setelah itu dia bertanggung jawab kenapa dilakukan tindakan itu. Nah, kalau penahanan itu merupakan keputusan penyidik dan tidak boleh diintervensi. Maka, ketika publik mempertanyakan, Kapolri harus cross check ke penyidik dan minta menjelaskan kenapa dia mengambil tindakan penahanan. Alasannya kuat atau tidak," papar Hermawan, seusai mengisi diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurutnya, masih terjadi kekacauan di internal kepolisian mengenai batasan diskresi dan institusi. "Kasus ini menjadi pelajaran bagus dan berharga untuk polisi. Kapan diterapkan diskresi, kapan institusi. Selama ini, batasan kedua hal itu masih kacau," ujarnya.

Kendati demikian, pria yang biasa disapa Kiki ini mengingatkan, pembelaan publik terhadap Bibit-Chandra tak boleh menghilangkan prinsip bahwa tak ada orang yang tak tersentuh hukum di negara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com