JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif ), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, bukan hal yang salah. Semua tindakan tersebut masih dalam batas kewenangannya.
Akan tetapi, menurut pengamat politik LIPI Hermawan Sulistyo, polisi telah melakukan unprofessional conduct. Polri menyatakan bahwa penahanan keduanya merupakan keputusan institusi. Menurut Hermawan, di bagian reserse dan kriminal norma yang berlaku adalah diskresi.
"Arti diskresi itu apa? Ketika ada penjahat, ditembak atau tidak keputusan orang yang memegang pistol. Setelah itu dia bertanggung jawab kenapa dilakukan tindakan itu. Nah, kalau penahanan itu merupakan keputusan penyidik dan tidak boleh diintervensi. Maka, ketika publik mempertanyakan, Kapolri harus cross check ke penyidik dan minta menjelaskan kenapa dia mengambil tindakan penahanan. Alasannya kuat atau tidak," papar Hermawan, seusai mengisi diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurutnya, masih terjadi kekacauan di internal kepolisian mengenai batasan diskresi dan institusi. "Kasus ini menjadi pelajaran bagus dan berharga untuk polisi. Kapan diterapkan diskresi, kapan institusi. Selama ini, batasan kedua hal itu masih kacau," ujarnya.
Kendati demikian, pria yang biasa disapa Kiki ini mengingatkan, pembelaan publik terhadap Bibit-Chandra tak boleh menghilangkan prinsip bahwa tak ada orang yang tak tersentuh hukum di negara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.