JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rivai, mempertanyakan kedatangan Anggodo Widjojo ke Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (30/10).
Kedatangan Anggodo, adik Anggoro Widjojo, dikabarkan untuk melaporkan transkrip rekaman dugaan kriminalisasi KPK. "Itu ngawur saja. KPK kan lembaga penegak hukum, jadi berhak menyadap. KPK menjalankan aturan penyadapan sesuai dengan UU KPK," ujar Rivai kepada para wartawan di depan Gedung KPK.
Rivai menambahkan, kliennya sempat berencana menambahkan laporan adanya rekayasa dalam BAP kemarin. Namun, hal ini batal karena keduanya keburu ditetapkan sebagai tahanan Mabes Polri, Kamis kemarin.
Ketika ditanya apakah penetapan tahanan ini berkaitan merebaknya transkrip rekaman dugaan kriminalisasi KPK, Rivai enggan memberi komentar. "Yang jelas, kita harus membuka mata untuk menagih komitmen penegakan hukum para penegak hukum. Jika rekamannya dibuka di MK, maka semua yang terlibat harus diusut," tambah Rivai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.