JAKARTA, KOMPAS.com — Rekaman yang diduga berisi rekayasa penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK makin ramai dibicarakan. Tadi pagi, Ketua Komisi III Benny K Harman bahkan berniat meminta konfirmasi dari KPK, termasuk memperdengarkan rekaman tersebut di internal komisi.
Pengacara dua mantan pimpinan KPK Bibid Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang ditetapkan sebagai tersangka, Trimoeljo Soerdjadi, mengatakan bahwa keputusan ada di tangan pimpinan KPK saat ini dan tiga plt pimpinan lainnya. "Itu tergantung dari kebijakan pimpinan KPK menyetujui atau tidak," tuturnya ketika dihubungi, Selasa (27/10).
Memang, lanjut Soerdjadi, kemarin salah satu plt pimpinan KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa KPK hanya akan memberi bukti tersebut jika diminta oleh penegak hukum lainnya. Namun, Tumpak tak merinci hal-hal yang tergolong di dalamnya. "Jadi saya bertolak dari penjelasan Pak Tumpak bahwa itu akan dikeluarkan kalau diminta penegak hukum. Sekarang, apakah Komisi III itu termasuk penegak hukum? Tapi bisa saja pimpinan membolehkan," ujarnya.
Trimoeljo mengatakan tetap berpegang pada pernyataan Tumpak yang menyebutkan bahwa rekaman tersebut ada dalam kategori rahasia negara. Bahkan ia mengatakan, baik Bibid maupun Chandra tak dapat diberi jika mereka meminta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.