Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Indonesia Wajib Pilah Sampah

Kompas.com - 22/10/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penduduk Indonesia akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga atau sejenisnya. Siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Ridwan mengatakan, kewajiban untuk memilah-milah sampah itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU tersebut, masyarakat diharapkan memiliki peran besar dalam mengurangi jumlah sampah di Tanah Air.

"Sekarang sudah bukan zamannya lagi sistem kumpul, angkut, buang. Yang penting bisa masyarakat memilah (sampah) lebih dulu, tapi kalau mereka bisa sampai ke pengolahan sampah, itu lebih bagus," kata Ridwan di sela-sela acara Sosialisasi UU Pengelolaan Sampah di Senayan City, Jakpus, Kamis (22/10) siang.

Undang-undang yang berisi 49 pasal itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman komersial, industri, fasilitas umum, dan sosial juga harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong kedisiplinan warga untuk mewujudkan hal tersebut sehingga pemilahan sampah itu bisa terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

Saat ini sampah menjadi masalah serius bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007, total produksi sampah mencapai 26.945 m3 atau 6.000 ton per hari. Sebanyak 55 persen di antaranya berupa sampah organik. Adapun 45 persen lainnya berupa kotoran anorganik, antara lain sampah kertas (20,57 persen) dan plastik (13,25 persen).

Ridwan menambahkan, setelah diterbitkannya UU tentang pengelolaan sampah itu, pihaknya berharap pemerintah pusat ataupun daerah dapat membuat peraturan teknis mengenai cara pengelolaan sampah. Peraturan-peraturan ini nantinya juga akan memuat bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan ataupun mengimpor sampah ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com