SURABAYA, KOMPAS.com — Proses hukum kasus Bank Century terus berlanjut. Di Surabaya, Senin (19/10), berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas terdakwa Lila Komaladewi Gondokusumo, Koordinator Wilayah V Bank Century.
Lila juga menjabat Direktur Pemasaran Bank Century Tbk. Dia didakwa dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, majelis hakim menghukum Lila 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 3,5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.