Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Ada Tiga Nama Penghilang Ayat Tembakau

Kompas.com - 18/10/2009, 15:02 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan sejumlah nama yang diindikasikan terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR.

"Ada tiga nama yang kami kantongi, dari unsur legislatif dan eksekutif, yang terindikasi secara sengaja malakukan penghilangan ayat itu dan akan kami laporkan mulai Senin (19/10)," kata Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Bandar Lampung, Minggu (18/10).

ICW akan melaporkan ketiga nama tersebut masing-masing kepada Badan Kehormatan DPR, Mabes Polri, dan KPK karena melihat adanya penghilangan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dengan konspirasi tertentu.

"Motivasinya sudah jelas, yaitu uang, dan kami melihat penghilangan ayat tentang tembakau ini jelas mengarah kepada unsur kesengajaan," kata dia.

Ade berharap, pemerintah dan lembaga terkait harus membongkar dan menyelesaikan penghilangan ayat tersebut melalui jalur hukum. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum ke depan.

"Ini adalah sebuah konspirasi, siapa pun tidak bisa seenaknya melakukan penghilangan ayat dalam undang-undang, karena itu harus diusut tuntas," kata Ade Irawan.

Sesuai tatib DPR, UU Kesehatan dinyatakan selesai setelah pembahasan tingkat dua atau paripurna pengesahan sehingga tindakan perubahan, penambahan atau penghilangan pasal dan ayat di luar rapat paripurna merupakan tindakan ilegal.

Berdasar data yang terkumpul, hasil paripurna Pasal 113 UU tentang Kesehatan berisi tiga ayat, tetapi saat pengiriman kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan ternyata pasal itu hanya berisi dua ayat, dan Ayat 2 yang ikut disahkan paripurna ternyata hilang.

Penghapusan tersebut dilakukan tidak cermat dan tidak diikuti penghapusan pasal demi pasal. Dengan demikian, UU Kesehatan Pasal 113 yang berisi dua ayat masih memiliki tiga ayat penjelasan karena penjelasan dari Ayat 2 masih tetap ada dan tidak ikut dihapus.

Ayat yang dihapuskan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com