Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gamawan Fauzi Bukan Menteri PDI-P

Kompas.com - 18/10/2009, 02:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir dipastikan, Gubernur Sumetera Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi akan dipercaya oleh Presiden SBY menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Mardiyanto. Hampir dipastikan pula, peraih Bung Hatta Award ini bukan menteri yang menjadi wakil PDI-P, meski yang bersangkutan saat terpilih menjadi  Gubernur Sumbar, diusung oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.

Pada Pilgub Sumbar 2005 lalu, Gamawan Fauzi maju sebagai salah satu calon gubernur berpasangan dengan  Marlis Rahman. Ketika itu, Gamawan dan Marlis, dicalonkan oleh PDI-Perjuangan bersama Partai Bulan Bintang (PBB) saat masih menjabat sebagai Bupati Solok.Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Achmad Mubarok kepada Persda, Sabtu (17/10) malam membenarkan, Gamawan Fauzi bukanlah menteri yang mewakili unsur PDI-P. 

Akan tetapi, kata Mubarok, Gamawan adalah mantan cagub  Sumatera Barat dari PDI-P yang sebelum  Pilpres lalu, menyatakan dukungannya kepada pasangan SBY-Boediono."Benar, beliau adalah Gubernur Sumatera Barat yang diusung oleh PDI-P saat Pilgub lalu. Akan tetapi, dia bukanlah kader PDI-P. Kalau kader, tentunya dia harus mendapatkan persetujuan dari partai," kata Mubarok.

Gamawan Fauzi, kata Mubarok, saat maju dalam Pilgub lalu hanya dicalonkan saja oleh PDI-P sebagai syarat pencalonan saja. Sehingga tidak secara otomatis, Gamawan kemudian dikatakan menjadi kader PDI-P. 

Mubarok juga menegaskan, tidaklah terlalu perlu bila Gamawan diharuskan meminta ijin kepada Ketua Umum DPP PDI-P karena akan menjadi Mendagri "Demokrat" juga banyak mencalonkan tokoh masyarakat setempat di beberapa Pilkada lalu. "Pak Awang Faroek (Gubernur  Kaltim) misalnya, dia bukan kader Demokrat, tapi kita dukung menjadi calon gubernur dan berhasil. Nah, sama seperti Pak Gamawan posisinya, sehingga tidak perlu meminta ijin dari partai yang dulu mengusungnya," Achmad Mubarok menegaskan.

Salah satu Ketua DPP PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPR, Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapannya mengatakan, Gamawan  Fauzi memang diusung oleh partainya untuk maju dalam Pilgub Sumbar. Akan tetapi, Gamawan bukanlah kader partai.

"Memang, yang bersangkutan saat Pilgub Sumbar didukung oleh PDI Perjuangan, yang sekarang dicalonkan menjadi menteri oleh Presiden SBY.  Bagi kami, hal itu menjadi hak prerogatif Presiden menunjuk para pembantunya di kabinet, termasuk hak Gubernur Sumbar itu sendiri," kata Tjahjo Kumolo.

Namun, secara etika,  Tjahjo Kumolo menyarankan,  tak ada salahanya Gamawan Fauzi yang berhasil menjadi orang nomor satu di Sumatera Barat ini sekedar memberitahu kepada Ketua Umum DPP PDI-P atas  keinginan Presiden SBY yang memintanya masuk dalam jajaran kabinet.

"Secara etika,  sebaiknya memberitahukan saja kepada Ibu Mega, karena tidak etis kalau diam- diam. Kalau memberitahu, saya kira Ibu Mega akan mengijinkan dan tidak akan mempermasalahkan sama sekali," Tjahjo Kumolo menegaskan.   

Kasus ini hampir sama saat Presiden SBY melalui hak prerogatifnya kemudian meminta Mardiyanto, ketika itu masih menjadi Gubernur Jawa Tengah  untuk menggantikan almarhum M Ma'ruf sebagai Mendagri. Mardiyanto ketika itu terpilih menjadi Gubernur Jawa Tengah karena diusung oleh PDI-P  saat masih pemilihan melalui DPRD, belum secara pemilihan langsung. (Persda Network/yat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com