Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani dan Boediono Dituntut Mundur

Kompas.com - 08/10/2009, 18:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil presiden terpilih Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani didesak untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus Bank Century. "Saya menyarankan supaya Boediono dan Sri Mulyani jangan menduduki jabatan dulu. Sampai urusan ini selesai pertanggungjawabannya secara hukum," ujar ekonom Fuad Bawazier, di sela-sela diskusi, Skandal Century, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/10). 

Menurut Fuad, jika keduanya masih tetap menjabat sebagai wakil presiden dan menteri, dikhawatirkan upaya hukum untuk mengusut kasus Bank Century akan mandek.

Dirinya lantas membandingkan dengan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang langsung dinonaktifkan oleh Presiden begitu terlibat suatu kasus. Padahal, menurutnya, kasus Bank Century terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK tersebut.

"Itu kan Candra dan Bibit karena ada masalah begitu saja mereka juga dinonaktifkan. Ini kan kasusnya lebih besar lagi sampai Rp 6,7 triliun. Jadi harus nonaktif atau mengundurkan diri dulu," tandasnya.

Fuad juga memprediksi bahwa Boediono tidak akan lolos dari jeratan hukum atas kasus ini. Dirinya menyebut, masyarakat justru akan mempertanyakan jika ternyata Boediono akan lolos nantinya. "Kalau akal sehat saya tidak mungkin lolos kecuali diloloskan. Itu soal lain lagi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com