Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggoro: KPK Lakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Kompas.com - 01/10/2009, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Senada dengan pihak kepolisian, tim pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menilai, tindakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang melakukan pencekalan terhadap kliennya adalah bukti penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Anggoro tidak pernah diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan Lindung Pantai Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Mereka telah melakukan pencekalan terhadap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Bonarang Situmeang, Pengacara Anggoro Widjojo dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap Anggoro berdasarkan keputusan Nomor: KEP. 257/01 /VII/ 2008 tentang pelanggaran bepergian ke luar negeri, tertanggal 22 Agustus 2008. Padahal sebelum surat pencekalan dikeluarkan Angoro tidak pernah menjalani penyelidikan terhadap kasus yang dituduhkannya.

Menurut Bonarang, pencekalan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah menjalani, pemeriksaan, penyeledikan dan penuntutan terhadap suatu kasus. "Ini berarti KPK telah melanggar peraturan, pasalnya Anggoro belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi menjalani pemeriksaan pada kasus itu," ujarnya.

 

Lebih jauh ia mengatakan, pencekalan tersebut tidak hanya dilakukan kepada Anggoro, tetapi juga kepada tiga pimpinan PT Masaro Radiokom lainnya, yaitu Putronefo A Prayugo, Anggodo Widjojo dan David Angkawijaya.

 

 

Pencekalan tersebut dilakukan sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Yusuf Erwin Faisal berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

 

"Pencekalan tersebut didasarkan pasal 12 huruf b Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com