Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bahas Hasil Audit BPK, Komisi XI Keluarkan Rekomendasi

Kompas.com - 30/09/2009, 03:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merampungkan pembahasan untuk mengevaluasi hasil laporan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam ini. Rapat internal yang digelar secara tertutup di gedung DPR ini, menyepakati untuk memberikan beberapa rekomendasi guna diteruskan oleh anggota DPR pada masa jabatan berikutnya.

Beberapa rekomendasi tersebut, diantaranya, merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kemudian, Komisi XI juga merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK.

"Hal ini sesuai dengan permintaan DPR dalam surat DPR kepada BPK beberapa waktu lalu tentang jumlah dan penggunaan penyertaan modal sementara (PMS)," kata Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi, seusai pembahasan untuk mendalami laporan interim BPK. Di samping itu, Komisi XI juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century.

Selanjutnya, tambah Zawawi, rekomendasi ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR, Rabu (30/9) besok. "Kita memberikan beberapa rekomendasi untuk dibawa ke paripurna," ujarnya.

Namun, lebih jauh Zawawi enggan membeberkan secara rinci mengenai hasil audit BPK yang telah diterima DPR tersebut. Menurutnya, hasil audit BPK masih berupa laporan sementara dan bersifat rahasia sehingga belum dapat dikonsumsi publik.

"Kami belum bisa bicara banyak detil dan angka karena laporannya (BPK) masih sementara. BPK dalam suratnya juga menyebut supaya ini tidak menjadi konsumsi publik," tuturnya. Kendati demikian, Komisi XI DPR telah mengambil sikap atas hasil audit BPK tersebut.

Diantaranya, Komisi XI menegaskan kembali bahwa sikap Komisi XI terhadap Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK adalah tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut. "Dengan kata lain Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan DPR RI untuk dijadikan Undang-undang," jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah tanggal 14 Desember 2008 dan hasil rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008. Komisi XI juga menduga telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.

Antara lain, melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto. Selain itu, tambah Zawawi, pihaknya juga menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com