Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sejumlah Pasal RUU Tipikor Rentan Dibatalkan

Kompas.com - 29/09/2009, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi berancang-ancang mengajukan judicial review terhadap RUU Pengadilan Tipikor yang disahkan DPR, Selasa (29/9).

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan, RUU tersebut mengandung sejumlah pasal yang rentan untuk dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Febri menyebutkan sejumlah pasal yang kemungkinan akan di-judicial review. Pengertian penuntut umum yang diatur Pasal 1 angka 4 belum tegas menyebutkan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penuntutan. Pasal 1 angka 4 berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan".

"Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa chaos karena mungkin saja pengadilan di daerah menafsirkan UU yang berbeda," kata Febri seusai mengikuti sidang pengesahan RUU Tipikor, di Gedung DPR, Jakarta.

Demikian pula Pasal 28 yang mengatur tentang penyadapan. Ketentuan bahwa penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilainya bertentangan dengan UU KPK. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengatakan, penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan. 

"Penyadapan butuh izin pengadilan kami tolak. Penyadapan tidak butuh izin, kalau mengacu pada UU KPK," kata dia. 

Selain dua pasal itu, dua pasal rentan lainnya adalah Pasal 26 tentang komposisi hakim dan Pasal 35 mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di setiap provinsi.

"Ketentuan tentang hakim ad hoc dan karier. Pasal itu sudah ditolak sejak awal karena ada siasat pemangkasan hakim ad hoc. Tapi ternyata tetap seperti itu," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com