JAKARTA, KOMPAS.com - Enam Komisi negara menyatakan prihatin atas kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kriminalisasi tersebut menunjukkan ketidakpastian penegakkan hukum dan HAM di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa ( 29/9 ). Ikut hadir Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris.
Pernyataan tersebut setelah enam komisi negara melakukan pertemuan, Senin ( 28/9 ), membahas kondisi kriminanisasi terhadap KPK. Enam komisi tersebut yaitu Komnas HAM, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kompolnas, dan Komnas Perempuan.
Enam komisi itu berpendapat, kata Ifdal, ketidakpastian hukum tersebut dapat memperburuk citra Indonesia untuk memerangi kemiskinan dan mengurangi kepercayaan internasional untuk berinvestasi di Indonesia.
"Polri harus mempercepat proses hukum demi memberikan kepastian hukum dan status pimpinan KPK yang dijadikan tersangka. Jika tidak cukup bukti maka harus segera dilakukan proses rehabilitasi dan pemulihan nama baik," ujar dia.
Sebagai lembaga negara yang independen, tambah dia, hendaknya para pimpinan KPK dan seluruh jajarannya termasuk juga lembaga atau komisi negara lainya diberikan imunitas dalam menjalankan fungsi, tugas, kewenangannya. "Hal itu sejalan dengan standar internasional pembentukan institusi nasional dalam prinsip-prinsip Paris yang dikeluarkan PBB," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.