Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Balibo Five" Tidak Pengaruhi Hubungan RI dan Timor Leste

Kompas.com - 25/09/2009, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus "Balibo Five" tidak memengaruhi hubungan bilateral RI-Timor Leste termasuk kerja sama bidang militer dan pertahanan, kata Juru Bicara TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, Jumat (25/9).

"Tidak ada perubahan rencana membangun hubungan militer dengan Timor Leste, hanya karena keputusan penyidikan kasus Balibo. Bagi kami, sesuai dengan rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), kita akan melihat ke depan bukan ke belakang," katanya, di Jakarta.

Menurut Sagom, RI dan Timor Leste sudah sudah sepakat tidak lagi melihat masa lalu. "Bila pihak Australia mau kembali membuka kasus yang menewaskan lima wartawannya tahun 1975 itu, tentu bukan hal yang dianggap akan mengganggu hubungan bilateral RI-TL, khususnya di bidang militer," ujarnya.

"Balibo Five itu kan bagian dari masa lalu sehingga tidak ada hubungan. Kalau Balibo itu kan korban akibat dua pihak yang bertempur. Jangan disalahkan satu pihak saja. Jangan diarahkan seolah-olah TNI yang membunuh," kata Sagom menambahkan.

Ia menyatakan, hubungan bilateral RI dan Timor Leste selama ini berjalan dengan baik termasuk hubungan militer kedua negara yang ditandai saling kunjung para panglima angkatan bersenjata kedua pihak.

"Kita pegang pernyataan perdana menteri, presiden, dan pimpinan militer Timor Leste untuk membangun hubungan kedua negara dan menerima rekomendasi KKP untuk melupakan masa lalu dan menatap masa depan," ujarnya.

Sagom berpendapat, Australia sebaiknya menghargai proses perdamaian RI-Timor Leste yang tertuang dalam rekomendasi KKP kedua negara yang menyatakan masing-masing pihak sepakat untuk melupakan masa lalu dan membangun hubungan bilateral yang lebih baik di masa depan.

Kepolisian Federal Australia (AFP) tengah menyelidiki dugaan kejahatan perang terkait kasus tewasnya lima wartawan di Balibo, Timor Leste, pada 1975, atau dikenal "Balibo Five". Menurut media massa di Australia, AFP memulai penyelidikan pada 20 Agustus.

"Tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di luar negeri memiliki masalah hukum yang kompleks dan masalah faktual yang harus dipertimbangkan secara hati-hati oleh penegak hukum sebelum memutuskan untuk menyelidikinya," ujar pernyataan AFP seperti dikutip situs The Australian, Rabu (9/9) silam.

Para keluarga korban tewas kabarnya sudah diberitahu mengenai penyelidikan tersebut secara tertulis.

Dalam insiden "Balibo Five", lima wartawan asing tewas. Mereka adalah reporter Greg Shackleton (Australia), perekam suara Tony Stewart (Australia), juru kamera Gary Cunningham (Selandia Baru), juru kamera Brian Peters (Inggris), dan reporter Malcolm Rennie (Inggris). Insiden tersebut sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia retak. Pengadilan Negara Bagian Koroner New South Wales, Australia, pada 2007 memutuskan TNI terlibat dalam tewasnya wartawan Australia di Balibo pada Oktober 1975.

Namun, Pemerintah Indonesia menolak keputusan tersebut. Pemerintah Indonesia menilai kasus tersebut telah ditutup. Indonesia melalui Departemen Luar Negeri selalu mengatakan, lima jurnalis asing tersebut merupakan korban jiwa alam insiden baku tembak pada 1975.

Artinya, tidak ada unsur kesengajaan dari militer Indonesia. AFP akan melaporkan hasil penyelidikan ke Commonwealth Director of Public Prosecution (CDPP) jika mereka menemukan "material yang cukup" sebagai bukti kejahatan. Setelah itu, CDPP akan mempertimbangkan penemuan tersebut. AFP mengatakan akan terus menginformasikan perkembangan penyelidikan kepada keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com