JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum Perppu dikeluarkan oleh Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah opsi langkah-langkah lembaga ini ke depannya.
Seusai rapat pimpinan KPK, Selasa (22/9) siang, salah satu anggota tim pembela Taufik Basari mengatakan, mereka belum mengetahui hal apa saja yang akan diatur dalam Perppu tersebut dan kapan SBY akan menindaklanjutinya dengan Keppres tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) sementara tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan.
"Opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara antara Polri dan KPK kepada Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka oleh polisi," ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung KPK.
Opsi kedua adalah meminta tafsir kondisional konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan polisi menjerat Bibit dan Chandra.
Sementara opsi ketiga adalah meminta tafsir MK atas Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pimpinan lembaga ini kolektif kolegial yang kerap dipersoalkan DPR sejak ditetapkannya Antasari sebagai tersangka.
Langkah yang pasti akan dilakukan tim ke depannya adalah melaporkan tindakan Polri yang dianggap mengada-ada karena menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka ke Komisi Kepolisian Nasional.
Langkah ini ditempuh karena celah keberhasilan langkah mengajukan praperadilan sangat kecil. "Sekaligus menguji coba Kompolnas yang belum pernah ada kerjanya," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.