Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Seharusnya Dengar Pendapat KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pembela KPK mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat tertanggal 20 September 2009. Dalam surat ini, KPK meminta Presiden mendengarkan pendapat KPK dalam mengeluarkan Perppu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan KPK dan orang-orang yang ditunjuk.

Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko, mengatakan, KPK telah memperoleh banyak informasi yang simpang siur mengenai waktu penandatanganan dan isi Perppu. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPK dalam posisi menunggu.

"Tapi kami selalu berharap sesuai dengan surat yang kami ajukan. Semoga SBY mempunyai satu kesempatan untuk membaca lebih cermat dan mendengarkan banyak kalangan yang seperti beliau-beliau lakukan. Tapi yang penting juga adalah seyogianya Pak SBY mendengarkan dari kalangan KPK supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup untuk menentukan apakah Perppu ini layak untuk dikeluarkan," tutur Bambang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Menurut Bambang, di dalam Perppu terdapat sejumlah jebakan, antara lain menegaskan legitimasi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap KPK. Masih banyak permasalahan lain yang sebenarnya ditahan KPK untuk diungkapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan goncangan-goncangan.

"Meminta pendapat KPK dalam kebijakan tersebut adalah bagian dari due of law," ungkap Bambang. Artinya, jika SBY membuat kebijakan, seyogianya meminta pendapat dari berbagai pihak yang penting. Dalam hal ini adalah KPK, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jangan meminta pendapat dari orang yang tak penting. Misalnya, ada lembaga yang diminta pendapat, padahal lembaga itu adalah sarana untuk menguji. Kalau MA yang diminta, fine. Tapi yang lebih penting adalah meminta pendapat orang yang akan mendapat dampak langsung hukumnya," lanjut Bambang.

"Seyogianya itu dilakukan. Saya menduga Pak SBY sudah mendapatkan informasi. Tapi kalau bisa mendapat informasi dari pihak yang berhubungan langsung supaya balance. Itu akan lebih bagus lagi," katanya.

Surat kepada SBY itu ditandatangani dua wakil tim pembela KPK, yaitu Taufik Basari dan Arif Surowijaya, serta penasihat tim pembela, Erry Riana. Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Staf Hukum Kepresidenan Denny Indrayana.

Anggota tim lainnya, Taufik Basari, mengatakan, surat diserahkan langsung ke Juru Bicara Kepresidenen Andi Malarangeng. "Kita meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu karena masih rencana, mengkaji ulang penyidikan di Polri dan menghentikan proses penyidikannya," tutur Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com